“Kami sangat antusias serta mendukung penuh, karena dengan diresmikannya atau diluncurkannya salah satu kampung di wilayah kami menjadi kampung demokrasi, membuat masyarakat kami menjadi paham dan melek tetang pengetahuan seputar demokrasi dan kepemiluan,” ujar Iwan.
Perlu diketahui, di dalam Kampung Demokrasi ada sejumlah spot, antara lain zona anti politik uang, zona anti hoax serta zona aspirasi. Dan di dalam spot tersebut ada kalimat ajakan berpartisipasi bagi masyarakat dalam pemilu hingga beberapa tulisan berdemokrasi, kepemiluan, larangan ber-money politik dan lainnya. Tak hanya itu, di dalam kampung demokrasi inipun KPU Kota Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk membuka spot layanan pembuatan e-ktp, agar memudahkan warga sekitar dalam mengurus e-ktp dan dokumen legal lainnya.
Sebelumnya KPU telah melaksanakan gong pemilu jelang 24 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2022 yang dilaksanakan di seluruh KPU se-Indonesia dan para stakeholder di dalamnya.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2022, terbit PKPU penyelenggaraan dan tahapan pemilihan umum tahun 2024 sebagai payung hukum menghadapi pesta demokrasi terbesar di dunia.
(Rud/Red)


