Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dalam arahannya menekankan bahwa tanah memiliki peran fundamental dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan, sangat bergantung pada ketersediaan dan kepastian hukum atas tanah.
“Tanah adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, dengan legalitas yang jelas dan data yang akurat, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Dimyati.
Turut dihadiri unsur forkopimda, melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu dalam menginventarisasi potensi dan permasalahan pertanahan, memperkuat legalitas aset, serta meminimalkan konflik.
(AD/Rdk)



