KOTA SERANG – Permasalahan salah seorang kontraktor asal Tangerang yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah terus bergulir. Korban inisial LN mengatakan, proyek yang ia kerjakan tidak dibayar sepeserpun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut LN menjelaskan bahwa Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Kerja yang ia terima diduga bodong alias palsu. Diketahui, SPK tersebut untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana Insfratruktur Kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kemudian, dalam SPK tersebut ditandatangani oleh H Syarif selaku Kepala Kelurahan Penancangan, Hendri Suharna sebagai Ketua Pokmas.

Akan tetapi, Kepala kelurahan dan Ketua Pokmas Penancangan tidak merasa menandatangani SPK tersebut. Menurut keduanya ia merasa dirugikan karena ada oknum yang memalsukan tanda tangan dan mengatasnamakan dalam SPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *