Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Masyarakat Kabupaten Serang Minta Kejati Banten Tindak Lanjuti Kasus Pengadaan Kalender

Banten  

Massa aksi dari Gerakan Rakyat Serang Anti Korupsi (GRASAK) berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Banten.
Advertisement

SERANG – Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Serang Anti Korupsi (GRASAK), menagih janji Kejati Banten untuk menindaklanjuti perkara dugaan kasus korupsi pengadaan kalender, dan penyalahgunaan anggaran pembelian 110 unit kendaraan ambulance desa di Kabupaten Serang.

Dilokasi aksi, terlihat beberapa orang massa aksi mengecor kedua kaki mereka dalam sebuah ember. Hal tersebut merupakan pertunjukan teatrikal yang mewarnai aksi menagih janji Kejati Banten.

Koordinataor aksi Grasak, Heri mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejati Banten ini meminta agar segera menindaklanjuti kedua kasus tersebut.

“Ini murni uang rakyat yang disalahgunakan,” tuturnya di depan Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (30/12/2020).

Baca juga:  Buka Muprov VI Kadin Banten, Ini Kata Wagub Andika

Heri mengungkapkan, aksi teatrikal mengecor kaki ini dilakukan untuk meminta jawaban secara tertulis dari Kejati Banten. Heri menegaskan pihaknya tidak akan pernah beranjak meninggalkan Kantor Kejati Banten sebelum surat yang diajukan dibalas oleh pihak Kejati secara tertulis.

“Dalam aksi teatrikal ini tujuannya, kami tidak akan pernah beranjak sebelum Kejati Banten membalas surat dari kami. Kami mempertanyakan kapan proses akan ditindaklanjuti. Kami menunggu ketegasan dari Kajati Banten,” tegasnya.

Tak hanya itu, Heri meminta agar surat jawaban dari Kejati Banten agar disebarluaskan. Hal ini agar masyarakat di Kabupaten Serang mengetahui tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kalender, dan penyalahgunaan anggaran pembelian 110 unit kendaraan ambulance desa di Kabupaten Serang.

Baca juga:  Jenuh Karena Pandemi, Wisatawan Padati Pantai Anyer

“Kami meminta Kajati Banten tegas, dan mempublikasikan serta menyebarluaskan kepada pihak media. Agar publik tahu, bahwa semua perkara ditindaklanjuti. Siapapun yang bersalah harus dihukum,” ucapnya.

Sementara Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Banten, Hadi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas yang diberikan oleh massa aksi, kemudian akan disampaikan kepada pimpinan.

Dirinya tidak dapat menyampaikan secara teknis, mengingat dalam hal ini, bukan kewenangannya. Sebab, bagian yang harusnya menangani tengah melakukan cuti kerja.

“Berkasnya sudah kami diterima, kita akan laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Dhi/Red)

Source: SMSI Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement