Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (40) Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, ia diduga menyediakan tempat kamar Apartemen di Aeropolis untuk kegiatan esek-esek.
“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2 juta sampai dengan Rp 2,4 juta,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP. Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Fan/Red)



