Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polisi Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp 700 Ribu di Apartemen Dekat Bandara Soetta

Hukum & Kriminal, Kota Tangerang  

Foto screenshot di video: Para pelaku prostitusi online digiring ke Polres Metro Tangerang Kota.
Advertisement

Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (40) Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, ia diduga menyediakan tempat kamar Apartemen di Aeropolis untuk kegiatan esek-esek.

“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2 juta sampai dengan Rp 2,4 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  UNIS Gelar Seminar Internasional Bahas Dampak Teknologi Informasi

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.

Baca juga:  Inginkan Keadilan Lince Linawati Minta Hadirkan Saksi Ahli

“Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP. Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Fan/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement