“Sebagian ada jaringan lapas, namun sebagian besar adalah laporan dari masyarakat, dari pengguna kemudian kami kembangkan naik keatas,” ungkap Pratomo.
Dari pengedar ini, lanjut Pratomo, barang bukti dikemas dan dipecah oleh para pelaku yang kemudian dikumpulkan disuatu tempat khusus yang telah disiapkan.
“Jadi sebelum diedarkan barang bukti ini dipecah-pecah kemudian dikumpulkan disuatu tempat,” jelas Pratomo.
Pratomo menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Satreskoba tersebut, dapat menyelamatkan 51.556 jiwa manusia.
Akibat perbuatan para pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati. (Fan/red)



