KOTA TANGERANG – Sejak bulan Februari sampai April 2020, Polres Metro Tangerang Kota ungkap 10 kasus gabungan. Diantaranya menangkap sejumlah pengedar dan pemakai obat terlarang.
Barang bukti yang di dapat dan di musnahkan adalah 6,3 kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu, 4 KG Narkotika jenis Ganja dan 299 butir obat jenis Ekstasi.
Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, bersama beberapa perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Pengadilan Negeri dan kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh Agama dan tokoh Masyarakat.
“Hari ini kami memusnahkan narkotika hasil kerja dari Februari hingga Bulan April 2020 dan tentunya hasil kerjasama pihak kepolisian dan juga peran serta masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba, AKBP Pratomo.
Pratomo mengatakan, dari 10 kasus tersebut satres narkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan jaringan yang terpisah.