KOTA TANGERANG – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba Indomaret di wilayah Kelurahan Pedurenan, Kota Tangerang, diduga abaikan penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.
Pantauan infotangerang.co.id dan media lainnya, tampak sejumlah pekerja proyek tidak ada satupun menggunakan standar keselamatan kerja, seperti pelindung kepala (helm proyek), safety belt untuk mencegah pekerja jatuh, dan bentuk keselamatan kerja lainnya untuk melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja. Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan proyek yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang.
Roni selaku petugas dari Satpol PP yang bertugas di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ada proyek bangunan Indomaret di Kelurahan Pedurenan. Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut belum berizin.
“Sudah saya cek, belum ada izinnya. Pemilik sedang kami coba hubungi untul klarifikasi,” kata Roni saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/11/2021).
Hingga diberitakan, pihak Indomaret maupun penanggung jawab proyek belom bisa dikonfirmasi untuk klarifikasi terkait proyek bangunan Indomaret diduga abaikan K3 dan belum mengantongi izin.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pemilik bangunan gedung harus tetap mengantongi izin sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Rud/Red)


