Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


PSBL Kota Tangerang, Keluar Masuk Wilayah RW Zona Merah Wajib Surat

Kota Tangerang  

Warga berkativitas di depan akses masuk kampung yang ditutup di Kalideres, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Masyarakat menutup akses masuk kampung tersebut untuk masyarakat umum sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Advertisement

Dengan demikian warga yang tidak menyertakan SPKM tersebut, dilarang memasuki atau meninggalkan wilayahnya yang tengah menerapkan PSBL.

Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.

Baca juga:  Bocah Wanita Tenggelam di Danau Galian Pasir Kemiri Meninggal Dunia

Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL.

Baca juga:  Wartawan Perlu Memiliki Pengetahuan Dalam Meliput Wabah Covid-19

“Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah,” demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal.(Map/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement