Dengan demikian warga yang tidak menyertakan SPKM tersebut, dilarang memasuki atau meninggalkan wilayahnya yang tengah menerapkan PSBL.
Dalam hal ini, Ketua RW juga harus membuat identifikasi dan kesepakatan dengan warganya yang melakukan aktifitas seperti bekerja untuk memudahkan pemantauan.
Perwal menyebutkan, penerapan PSBL-RW ditentukan berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di kelurahan. Pemantauan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Nantinya, RW yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, akan dilaporkan ke pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum diterapkan PSBL.
“Kelurahan menetapkan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk keputusan lurah,” demikian tertuang dalam pasal 6 bab II dalam Perwal.(Map/Red)



