JAKARTA – Wartawan yang akan meliput wabah virus corona (covid-19) harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit covid-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, mengatakan setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah covid-19.
“Panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan,” kata Atal.
Atal menambahkan, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan, tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.