Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan

Hukum & Kriminal  

Advertisement

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, namun juga bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

“Dari ribuan butir obat yang berhasil diamankan, kami meyakini telah menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” lanjutnya.

Kombes Pol Wiwin juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.

Baca juga:  Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung atas Suap Rp1,5 Miliar

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mengungkap jaringan di atasnya. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga:  Siswi Kelas 2 SD di Jambi Diperkosa 4 Kakak Kelasnya di Sekolah

Sebagai catatan, dalam pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement