Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung atas Suap Rp1,5 Miliar

Hukum & Kriminal  

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.

Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dini hari oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Praktek Curang Minyak Goreng Curah Ilegal

Kasus ini bermula ketika PT TSHI, perusahaan tambang nikel, memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian menemui Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kedaton Cikupa Tangerang

Hery diduga menyanggupi membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang direkayasa seolah-olah bersumber dari pengaduan masyarakat. Ia kemudian mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi dan PT TSHI diperbolehkan menghitung sendiri kewajibannya. Sebagai imbalan, Hery menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

 

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement