JAKARTA – Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).
“Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” tuturnya.
Dikatakan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.
“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” kata dia.
Pelaksanaan ICPA 2020 ini, lanjut Rizal, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).