KABUPATEN TANGERANG – Ketua dan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang periode 2020-2023 resmi dilantik. Pelantikan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pengukuhan dan diskusi dihadiri Ketua SMSI Provinsi Banten, Edi Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, dan Direktur Utama (Dirut) Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) TKR Kabupaten Tangerang, Sofiyan Safar, dan seluruh anggota SMSI Kabupaten Tangerang.
Ai Ratna Sri Ningsih yang kini resmi menjabat jadi ketua SMSI Kabupaten Tangerang, dalam sambutannya ia mengatakan banyak terima kasih kepada semua anggota yang telah mempercayai dirinya menjadi ketua.
“Alhamdulillah saya dipercayai oleh teman-teman menjadi ketua SMSI Kabupaten Tangerang. Semoga dengan terpilihnya saya sebagai ketua dapat memberikan dampak positif bagi kita semua,” kata Ai Ratna, di Aula PWl Kabupaten Tangerang, Jalan perintis kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (19/9/2020).
Ai Ratna juga mengajak kepada seluruh pengurus SMSI untuk menangkal dan mencegah berita yang mengandung Hoax.
“Mari bersama-sama kita perangi berita bohong, melalui para pemilik media siber yang tergabung di SMSI kita percaya bahwa media kita bisa besar dan bisa menangkal berita-berita hoax,” tutur Ai Ratna.
Apresiasi dan ucapan selamat juga disampaikan oleh ketua SMSI Provinsi Banten, Edi Junaidi. Ia mengatakan SMSI di Provinsi Banten kini ada 2 perempuan jadi ketua. Diantaranya ketua SMSI Kota Tangerang, Ayu Kartini dan saat ini yang baru saja dilantik Ketua SMSI Kabupaten Tangerang, Ai Ratna. Selamat dan sukses, ini menjadi kebanggaan tersendiri.
Menurutnya dalam mengelola media siber bukan sekedar menaiki berita, kedepankan kode etik jurnalistik dan juga para pemilik media siber harus pandai mengelola websitenya. Salah satunya melalui google analitik. Melalui itu kita bisa memantau pembaca media siber kita agar bisa mengkoreksi dan untuk mendongkrak pendapatan juga.
Tak hanya itu, lanjut Edi Junaidi, dalam hal membuat berita wartawan tidak boleh ‘mengadili’ seseorang.