TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 3 senjata api, pemesan senjata api tersebut yakni seorang pecatan polisi berinisial ZI.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 29 September 2020. Pelaku memesan 50 butir peluru melalui jasa pos.
“Penyidik satuan reskrim bandara soetta bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang ada di bandara soetta, mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 butir,” kata Kombes Adi kepada wartawan di Polres bandara soetta, Selasa (27/10/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya pengiriman ilegal tersebut mengarah kepada tersangka berinisial ZI (35). Saat itu ZI diketahui berada di Riau.
ZI adalah pemesan pecatan polisi, ZI dipecat karena disersi atau meninggalkan dinas tanpa alasan. ZI diketahui berlokasi di Riau. Tetapi, polisi berhasil menangkap ZI di Padang, Sumatera Barat.
“Kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap dengan berkoordinasi dengan Polresta Padang, ya di Padang kita tangkap. Saat ditangkap ada satu pucuk senjata api jenis air gun. Setelah dilakukan penyelidikan dari 50 butir peluru kita lakukan pengembangan ada sepucuk air gun,” ujar Kombes Adi.
Atas kepemilikan senjata api dan pengiriman amunisi ilegal tersebut, ZI dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. ZI terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Fan/Red)