Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Selundupkan Senpi, Pecatan Polisi Ditangkap Polresta Bandara Soetta

Hukum & Kriminal  

Polresta Bandara Soekarno-Hatta ungkap kasus penyelundupan senpi dan amunisi. (Foto: Fandy Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 3 senjata api, pemesan senjata api tersebut yakni seorang pecatan polisi berinisial ZI.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 29 September 2020. Pelaku memesan 50 butir peluru melalui jasa pos.

“Penyidik satuan reskrim bandara soetta bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang ada di bandara soetta, mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 butir,” kata Kombes Adi kepada wartawan di Polres bandara soetta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga:  Bikin Prank Corona, Youtubers Ditangkap Polisi Setelah Warganet Geram Karena Aksinya

Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya pengiriman ilegal tersebut mengarah kepada tersangka berinisial ZI (35). Saat itu ZI diketahui berada di Riau.

ZI adalah pemesan pecatan polisi, ZI dipecat karena disersi atau meninggalkan dinas tanpa alasan. ZI diketahui berlokasi di Riau. Tetapi, polisi berhasil menangkap ZI di Padang, Sumatera Barat.

“Kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap dengan berkoordinasi dengan Polresta Padang, ya di Padang kita tangkap. Saat ditangkap ada satu pucuk senjata api jenis air gun. Setelah dilakukan penyelidikan dari 50 butir peluru kita lakukan pengembangan ada sepucuk air gun,” ujar Kombes Adi.

Baca juga:  Pakde Buronan Perkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Atas kepemilikan senjata api dan pengiriman amunisi ilegal tersebut, ZI dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. ZI terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement