ZI adalah pemesan pecatan polisi, ZI dipecat karena disersi atau meninggalkan dinas tanpa alasan. ZI diketahui berlokasi di Riau. Tetapi, polisi berhasil menangkap ZI di Padang, Sumatera Barat.
“Kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap dengan berkoordinasi dengan Polresta Padang, ya di Padang kita tangkap. Saat ditangkap ada satu pucuk senjata api jenis air gun. Setelah dilakukan penyelidikan dari 50 butir peluru kita lakukan pengembangan ada sepucuk air gun,” ujar Kombes Adi.
Atas kepemilikan senjata api dan pengiriman amunisi ilegal tersebut, ZI dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. ZI terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Fan/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



