Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang H Achmad Taufik mengatakan, keberadaan TPA Jatiwaringin yang saat ini ada sudah melalui proses kajian terlebih dahulu.
“Terkait tempat TPA Jatiwaringin itu sudah jadi sebuah pilihan dari hasil kajian pada waktu itu, dan tak mungkin TPA ditempatkan deket di pemukiman warga pada saat itu. Jadi tempat itu sudah ada kajiannya gak mungkin tanpa kajian kesehatan pengadaanya jauh dari masyarakat, pada saat itu saya menyadari sekali karena ini sampah,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, seiring berjalannya waktu, berganti tahun pembebasan lahan TPA yang sudah dimulai dari tahun 1993 itu hingga saat ini sudah memiliki lahan seluas 31 hektar.
“Dan perlu di garis bawahi, setiap kabupaten atau kota tidak mungkin tidak memiliki TPA. Persoalan TPA di jatiwaringin itu sebuah pilihan dan dari hasil kajian dan tidak mungkin di tengah-tengah masyarakat pada saat itu dan seiring berjalan rumah-rumah malah mendekati TPA,” kata Taufik.
Taufik menyadari masih banyak yang perlu dibenahi, oleh karenanya selalu berupaya sebaik mungkin dalam menangani persoalan yang ada di TPA Jatiwaringin.
“Kita akan terus berupaya sebaik mungkin dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin, kedepan untuk pengelolaan sampah rencananya kita akan beberapa metode seperti RDF, Incenerator, West to energy dan lainnya. Jadi saya mohon dukungan dari semuanya agar kedepannya sampah di TPA Jatiwaringin dapat terkelola dengan baik,” pungkasnya.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News
(Rdk)
Kemenparekraf luncurkan AKI 2023:



