Ade Ary juga mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan S kerap mengikuti ajaran tertentu dari media sosial, seperti dari youtube dan dia mengaku mempelajari konten tertentu.
“Kita akan terus periksa S, konten apa yang pelaku pelajari, dan apakah pelaku mengikuti organisasi tertentu kita akan dalami itu. Kita juga akan lakukan penggeledahan dikediaman tersangka,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP. S diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama yang mengakibatkan dapat menimbulkan kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan tertentu.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial S diamankan Kepolisian Sektor Pasar Kemis sebelum diserahkan ke Polresta Tangerang. S diduga melakukan corat-coret musholla darussallam. Setelah mendapat laporan dari warga, Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang bukti berupa cat semprot pilok dan sajadah. (Fan/Red)



