Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sempat menangis, Ini Motif Pelaku Vandalisme Musholla Darussalam

Hukum & Kriminal  

Pelaku vandalisme musholla darussallam di rilis Polresta Tangerang. (Foto: Istimewa)
Advertisement

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan S kerap mengikuti ajaran tertentu dari media sosial, seperti dari youtube dan dia mengaku mempelajari konten tertentu.

“Kita akan terus periksa S, konten apa yang pelaku pelajari, dan apakah pelaku mengikuti organisasi tertentu kita akan dalami itu. Kita juga akan lakukan penggeledahan dikediaman tersangka,” Pungkasnya.

Baca juga:  Meresahkan Warga, Diduga Ada Penyuntikan Gas Ilegal di Pondok Aren

Atas perbuatannya, Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP. S diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama yang mengakibatkan dapat menimbulkan kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan tertentu.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial S diamankan Kepolisian Sektor Pasar Kemis sebelum diserahkan ke Polresta Tangerang. S diduga melakukan corat-coret musholla darussallam. Setelah mendapat laporan dari warga, Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang bukti berupa cat semprot pilok dan sajadah. (Fan/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus 7 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ada Guru Privat
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement