Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sinergi Pemkab Tangerang dan PIK 2: 500 Guru Ngaji Kini Terlindungi BPJS

Kabupaten Tangerang  

Guru ngaji
Kolaborasi Strategis: 500 Guru Ngaji di Tangerang Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakatnya. Melalui kolaborasi strategis dengan kawasan PIK 2 dan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 500 guru ngaji dari lima kecamatan di Kabupaten Tangerang kini resmi terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk penghormatan nyata bagi para guru ngaji yang masuk dalam kategori pekerja rentan namun memiliki peran besar dalam membina moral generasi muda.

Baca juga:  Desa Cengklong Gelar Musrenbang Tahun 2023, Penanggulangan Sampah dan Infrastruktur Jadi Prioritas

“Alhamdulillah, masing-masing 100 orang di lima kecamatan, sehingga total 500 guru ngaji kini jaminan BPJS-nya sudah terjamin,” ujar Maesyal Rasyid, Jumat (13/2/2026).

Seluruh iuran kepesertaan untuk 500 guru ngaji tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak PIK 2 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan pendaftaran ini, para pengajar keagamaan tersebut berhak mendapatkan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko saat menjalankan tugas.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan.
Baca juga:  Hari Pertama PSBB, Tangerang Tetap Ramai dan Banyak Yang Tidak Menggunakan Masker

Ketua Kawan Muda, Herdi, menekankan bahwa santunan tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk apresiasi atas pengabdian tanpa pamrih para guru ngaji di lingkungan masyarakat.

Bupati Maesyal menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100,8 miliar per tahun untuk menjamin 500 ribu pekerja rentan, mulai dari nelayan, pengemudi ojek, hingga sopir angkot. Namun, keterbatasan anggaran menuntut adanya kolaborasi dengan sektor swasta.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement