Selain itu, untuk dinas-dinas terkait yang kewenangannya adalah sebagai fasilitator penyerahan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
“Karena kewenangan Perkim sebagai fasilitator penyerahan seperti ada yang menyerahkan fasos fasum, itu Dinas Perkim setelah dilakukan dan sudah jadi diterima dokumen itu kepada kami. Terlepas dari itu, kalau misalkan disitu sudah ada bangli lain hal, yang penting objeknya itu jelas,” terangnya.
“Saya disini baru pindah tahun 2020 ke BPKAD, sebelumnya saya di bagian hukum Pemda, berkasnya itu saya banyak jadi saya sudah paham tapi tidak paham detail. Ini masalah kewenangan aja sih, dinas mana. Kami sih siap saja tapi harus jelas juga,” tambah Rijal.
Usai keluar dari Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Usman Muhamad meminta ketegasan Pj Bupati Tangerang Andi Ony. “Terhadap semua instansi dinas yang memiliki tupoksi masing-masing untuk segera menyelesaikan persoalan lahan 14 Hektar milik PT Satu Stop Sukses,” katanya.
Tak hanya itu, adanya lahan fasos fasum milik Pemda agar segera direalisasikan dan tidak menunda-nunda surat perintah pembongkaran yang sudah terbit sejak tahun 2012 dan 2015.
Ia berharap, lahan tersebut dipasang police line dan plang penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, sehingga dapat menjaga marwah integritas Pemerintah Daerah.
“Ini persoalan hak dan kewajiban, kita tidak bayar pajak aja ditagih berdasarkan undang-undang. Maka kita tagih juga undang-undang Perda untuk pembongkaran agar segera dijalankan,” tuturnya.
Usman juga mendukung penyampaian Abdullah Rijal mantan Kabag Hukum Pemda selama 20 tahun itu, bahwa kewenangan pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP.
Saat itu ada sekitar 20 bangunan liar, harusnya kata Usman, Satpol PP melanjutkan pembongkaran jangan malah membiarkan begitu saja.
“Surat perintah bongkar sudah jelas, tinggal sekarang dilanjutkan kembali oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Bila para penghuni garapan memiliki sertifikat, jelas mereka akan urus perizinannya (IMB), bila mereka tidak memiliki IMB Satpol PP harus bertindak tegas pasang penyegelan dan police line bersama pihak kepolisian,” jelas Usman.
“Ini akibat dari pembiaran Satpol PP yang memberikan kelonggaran, harusnya tindak tegas. Kalau pembiaran seperti ini patut diduga ada setoran kepada oknum,” tegasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)



