KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial HL (38) diringkus aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Sabtu (8/10/2022).
Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan menghapus dan memperbaharui kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.
“Kopi sachet cap kadaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa,” kata Romdhon saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt cetakkan tanggal kadaluwarsanya nampak tidak rapih seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
Selanjutnya, petugas Polsek Cikupa melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Setelah diselidiki, label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.
“Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujar Romdhon.



