KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MB (24), Kamis (17/6/2021). Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini diciduk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah seorang nenek berusia 60 tahun dengan kondisi tunanetra, dan masih tetangganya yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).
Wahyu menerangkan, kronologis kejadian itu terjadi pada pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.
“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar, kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” jelas Wahyu.


