Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Tangkap Terduga Curanmor di Panongan, Polsek Cikupa Amankan Sabu Hampir 19 Gram

Kriminal  

Curanmor
Terlibat kepemilikan sabu, pria berinisial IF terancam 20 tahun penjara.
Advertisement

“Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening,” jelasnya.

Saat ini, tersangka IF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan kasus secara ganda, yaitu terkait jaringan narkotika dan keterkaitan IF dengan kasus curanmor.

Baca juga:  Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Berjaket Ojol di Poris Gaga Tangerang

Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, IF dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Tampang Matel yang Ingin Rampas Kendaraan Wartawan di Cikupa, Disebut Nunggak Angsuran Padahal Ada BPKB

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement