“Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening,” jelasnya.
Saat ini, tersangka IF tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Polisi menyatakan akan melakukan pengembangan kasus secara ganda, yaitu terkait jaringan narkotika dan keterkaitan IF dengan kasus curanmor.
Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, IF dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



