Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Tangkap Terduga Curanmor di Panongan, Polsek Cikupa Amankan Sabu Hampir 19 Gram

Kriminal  

Curanmor
Terlibat kepemilikan sabu, pria berinisial IF terancam 20 tahun penjara.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika setelah awalnya memburu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (10/10/2025).

Awalnya, polisi mendatangi sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, untuk menangkap terduga pelaku curanmor berinisial IF.

Baca juga:  Awal Tahun yang Sibuk bagi KPK: Wali Kota Madiun Terjaring "Jaring" Proyek dan CSR

“Saat melakukan penggeledahan terkait curanmor, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Johan, Senin (27/10/2025).

Barang Bukti dan Dugaan Pengedaran

Dari tangan tersangka IF, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 18,79 gram. Barang haram tersebut ditemukan sudah dikemas rapi dalam plastik klip bening.

Baca juga:  Curi Motor Depan Mall Tangcity, Pelaku Dibekuk Saat Hendak Transaksi ke Penadah

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga tersangka IF tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement