INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika setelah awalnya memburu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (10/10/2025).
Awalnya, polisi mendatangi sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, untuk menangkap terduga pelaku curanmor berinisial IF.
“Saat melakukan penggeledahan terkait curanmor, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
Barang Bukti dan Dugaan Pengedaran
Dari tangan tersangka IF, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 18,79 gram. Barang haram tersebut ditemukan sudah dikemas rapi dalam plastik klip bening.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga tersangka IF tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.



