“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir eximer,” ungkap Ade Ary.
Lanjut Ade Ary, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal. Ade Ary juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Fan/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



