Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Toko Kosmetik Jual Tramadol dan Eximer Digerebek Polisi

Hukum & Kriminal  

Advertisement

“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir eximer,” ungkap Ade Ary.

Lanjut Ade Ary, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal. Ade Ary juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Baca juga:  Polisi Sikat Komplotan Curas dan Curanmor di Kota Tangerang, 7 Debt Collector Gadungan Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Fan/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Polisi : Seorang Buruh Tewas Murni Karena Bunuh Diri
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement