Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Toko Kosmetik Jual Tramadol dan Eximer Digerebek Polisi

Hukum & Kriminal  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Toko kosmetik di  Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa didapati menjual obat keras jenis tramadol dan eximer.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi yang disampaikan warga. Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu memperkenalkan diri untuk menjual kosmetik.

“Berdasarkan informasi dari warga yang curiga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade Ary di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).

Baca juga:  Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Mobil Bak Terbuka Kurang dari 24 Jam

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko itu dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.

“Dalam penggerebekan kami menemukan ratusan obat keras tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir eximer,” ungkap Ade Ary.

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian Beri Teguran Keras ke Gubernur Papua

Lanjut Ade Ary, kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal. Ade Ary juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement