KABUPATEN TANGERANG – Toko kosmetik di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa didapati menjual obat keras jenis tramadol dan eximer.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi yang disampaikan warga. Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu memperkenalkan diri untuk menjual kosmetik.
“Berdasarkan informasi dari warga yang curiga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” kata Ade Ary di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/8/2020).
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup informasi, polisi langsung menggerebek toko itu dan meringkus tersangka seorang pria berinisial T berusia 22 tahun.