INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam peningkatan layanan kesehatan publik. Melalui sebuah surat pemberitahuan resmi dari Dinas Sosial, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Universal Health Coverage (UHC).
Per 1 September 2025, semua proses pelayanan reaktivasi PBI APBD UHC kini sepenuhnya dialihkan ke Puskesmas-Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada 8 Agustus 2025.
Dengan pengalihan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi. Cukup mendatangi salah satu dari 44 Puskesmas di seluruh Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Tentu saja, kebijakan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, menjadikannya lebih efisien dan efektif.
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena perubahan ini bukan penonaktifan, melainkan optimalisasi layanan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya penuh untuk memastikan setiap warganya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Apa itu BPJS Kesehatan PBI APBD UHC?
BPJS Kesehatan PBI APBD UHC adalah sebuah program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat di suatu daerah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang berat.
Untuk memahaminya, mari kita pecah istilah tersebut:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ini adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi individu atau keluarga yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Artinya, mereka tidak perlu membayar iuran BPJS setiap bulan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Iuran BPJS untuk peserta PBI ini bersumber dari anggaran pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Ini menandakan komitmen pemerintah daerah untuk menanggung biaya kesehatan warganya.
Jaminan Kesehatan Semesta (UHC – Universal Health Coverage): Ini adalah istilah yang lebih luas yang menggambarkan sebuah kondisi di mana sebagian besar, atau bahkan seluruh, penduduk suatu wilayah telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara singkat, BPJS Kesehatan PBI APBD UHC adalah program jaminan kesehatan di mana pemerintah daerah (melalui APBD) menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi syarat, dengan tujuan mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC di daerah tersebut.
Keuntungan utama dari program ini adalah masyarakat yang terdaftar bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan (biasanya di kelas 3) tanpa harus menunggu atau mendaftar secara manual, selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(AD/Rdk)



