Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Warga Desa Kedung Dalam Penerima BLT ‘Disunat’ Rp 60 Ribu Oleh Oknum RT Untuk Beli Rokok

Kabupaten Tangerang  

ilustrasi infotangerang.co.id
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Kedung Dalam Kecamatan Mauk diresahkan dengan adanya oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 60 ribu.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, BLT yang diterima orang tuanya sebesar Rp 600 ribu dipotong oleh oknum RT dengan alasan untuk membeli rokok.

Baca juga:  Kelurahan Salembaran Jaya Gelar Sertijab, Lurah Sunartim Diganti

“Orang tua saya dapat BLT 600 ribu, tapi sebelum ke kantor pos untuk mencairkan RT nya dateng kerumah dan meminta uang 60 ribu rupiah. Katanya kalo mau cair harus bayar dulu,” ujar warga yang berinisial AE kepada infotangerang.co.id, Sabtu (04/7/2020).

Related posts:

Baca juga:  Dandim 0510 Tigaraksa Hadiri Deklarasi Cinta Damai Bersama Forkopimda

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement