KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Kedung Dalam Kecamatan Mauk diresahkan dengan adanya oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 60 ribu.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, BLT yang diterima orang tuanya sebesar Rp 600 ribu dipotong oleh oknum RT dengan alasan untuk membeli rokok.
“Orang tua saya dapat BLT 600 ribu, tapi sebelum ke kantor pos untuk mencairkan RT nya dateng kerumah dan meminta uang 60 ribu rupiah. Katanya kalo mau cair harus bayar dulu,” ujar warga yang berinisial AE kepada infotangerang.co.id, Sabtu (04/7/2020).
Advertisement
Scroll to Continue With Content