Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Warga Desa Kedung Dalam Penerima BLT ‘Disunat’ Rp 60 Ribu Oleh Oknum RT Untuk Beli Rokok

Kabupaten Tangerang  

ilustrasi infotangerang.co.id
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Kedung Dalam Kecamatan Mauk diresahkan dengan adanya oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang diduga memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 60 ribu.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, BLT yang diterima orang tuanya sebesar Rp 600 ribu dipotong oleh oknum RT dengan alasan untuk membeli rokok.

“Orang tua saya dapat BLT 600 ribu, tapi sebelum ke kantor pos untuk mencairkan RT nya dateng kerumah dan meminta uang 60 ribu rupiah. Katanya kalo mau cair harus bayar dulu,” ujar warga yang berinisial AE kepada infotangerang.co.id, Sabtu (04/7/2020).

Baca juga:  SPBU Mini di Kronjo Terbakar, Warga Diungsikan Ke Masjid

AE menceritakan bahwa RT 12 RW 03 Kampung Margasari Kecamatan Mauk, meminta uang untuk membeli Rokok. Tak hanya BLT, Warga lain juga yang mendapatkan bantuan sosial berupa sembako juga diminta uang.

Baca juga:  1.178 Warga Jayanti Terima Bantuan Covid-19 Dari Pusat

Enggak cuma yang dapat BLT, yang dapat bantuan sosial berupa sembako juga dimintai uang 20 ribu katanya sih semua yang dapat bantuan di mintain uang,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Info Tangerang masih berupaya meminta konfirmasi kepada kepala Desa Kedung Dalam terkait hal tersebut. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement