Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Warga Keluhkan Perekaman E-KTP Dibatasi, Ini Penjelasan Dua Camat Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang  

Ilustrasi Perekaman E-KTP (Foto: Fandi Achmad/Infotangerang.co.id).
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pembatasan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) di keluhkan masyarakat. Pasalnya yang boleh masuk keruangan pelayanan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan, mengaku kesal pelayanan perekaman kini dibatasi lima sampai sepuluh orang saja.

Baca juga:  Jembatan Kalibaru Kabupaten Tangerang Diperbaiki, Pengendara Diminta Cari Jalan Lain

Emang sekarang perekaman e-ktp dibatasi ya kuotanya cuma 5 orang doang,” tuturnya kepada infotangerang.co.id, Kamis (10/6/2020).

Sementara itu, Kepala Kecamatan Sukadiri Yandri Permana menjelaskan, bukan kuotanya yang dibatasi melainkan menghindari kerumunan di ruang pelayanan jadi terpaksa harus bergiliran.

Baca juga:  Partai Kebangkitan Bangsa Berbagi Kasih Dengan Para Ustadz

“Tidak dibatasi, hanya saja karena ruangan pelayanan kapasitasnya kan sepuluh orang, jadi harus nunggu sampai yang lima orang selesai dulu baru yang lain menyusul,” jelas Yandri.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement