Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Keluhkan Perekaman E-KTP Dibatasi, Ini Penjelasan Dua Camat Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang  

Ilustrasi Perekaman E-KTP (Foto: Fandi Achmad/Infotangerang.co.id).
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pembatasan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) di keluhkan masyarakat. Pasalnya yang boleh masuk keruangan pelayanan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan, mengaku kesal pelayanan perekaman kini dibatasi lima sampai sepuluh orang saja.

Emang sekarang perekaman e-ktp dibatasi ya kuotanya cuma 5 orang doang,” tuturnya kepada infotangerang.co.id, Kamis (10/6/2020).

Baca juga:  Warga Kecamatan Pinang Gelar Prosesi Akad Nikah Ditengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, Kepala Kecamatan Sukadiri Yandri Permana menjelaskan, bukan kuotanya yang dibatasi melainkan menghindari kerumunan di ruang pelayanan jadi terpaksa harus bergiliran.

“Tidak dibatasi, hanya saja karena ruangan pelayanan kapasitasnya kan sepuluh orang, jadi harus nunggu sampai yang lima orang selesai dulu baru yang lain menyusul,” jelas Yandri.

Related posts:

Baca juga:  Minum Vitamin atau Suplemen Tambahan Bisa Cegah Penyakit?

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement