KABUPATEN TANGERANG – Pembatasan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) di keluhkan masyarakat. Pasalnya yang boleh masuk keruangan pelayanan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan, mengaku kesal pelayanan perekaman kini dibatasi lima sampai sepuluh orang saja.
“Emang sekarang perekaman e-ktp dibatasi ya kuotanya cuma 5 orang doang,” tuturnya kepada infotangerang.co.id, Kamis (10/6/2020).
Sementara itu, Kepala Kecamatan Sukadiri Yandri Permana menjelaskan, bukan kuotanya yang dibatasi melainkan menghindari kerumunan di ruang pelayanan jadi terpaksa harus bergiliran.
“Tidak dibatasi, hanya saja karena ruangan pelayanan kapasitasnya kan sepuluh orang, jadi harus nunggu sampai yang lima orang selesai dulu baru yang lain menyusul,” jelas Yandri.