Berdasarkan kelompok usia, pelaku judi online terbanyak berada pada rentang 26-50 tahun dengan total 1.349 orang. Diikuti oleh kelompok 18-25 tahun (631 orang), dan kelompok usia di atas 50 tahun (164 orang). Data yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan 12 orang dari kelompok usia di bawah 18 tahun.
Menyikapi temuan ini, Kejaksaan Agung telah bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan literasi kepada masyarakat. “Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tutup Asep.
(AD/Rdk)



