Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Waspada Perangkap Judi Online: Murid SD Terlibat Slot Kecil, Kejaksaan Gencarkan Literasi

Hukum & Kriminal  

judi online
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Advertisement

Berdasarkan kelompok usia, pelaku judi online terbanyak berada pada rentang 26-50 tahun dengan total 1.349 orang. Diikuti oleh kelompok 18-25 tahun (631 orang), dan kelompok usia di atas 50 tahun (164 orang). Data yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan 12 orang dari kelompok usia di bawah 18 tahun.

Baca juga:  Kapolres Palu Laporkan Wartawan, PWI dan LBH Sulawesi Tengah Siapkan Kuasa Hukum

Menyikapi temuan ini, Kejaksaan Agung telah bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Baca juga:  Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru

Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan literasi kepada masyarakat. “Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tutup Asep.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement