Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Baru

DKI Jakarta, Hukum & Kriminal, News  

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri. (dok.humas polri)
Advertisement

JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga:  Terjebak di Plafon Minimarket, Pria Apes Warga Cilegon Ilir Ditangkap Polisi

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Baca juga:  Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Basarnas Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki Hingga Malam

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement