Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Kapolres Palu Laporkan Wartawan, PWI dan LBH Sulawesi Tengah Siapkan Kuasa Hukum

Hukum & Kriminal, News  

Advertisement

Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V ciber melayangkan surat pemanggilan terhadap salah satu pemilik media online di Sulawesi, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan. Mohammad Sholeh selaku Pelapor merupakan Kapolres Palu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah selaku Organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu. PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Hanya Dalam 2 Hari, Ditjen Dukcapil Selesaikan 960 Dokumen Pengganti Korban Erupsi Gunung Semeru

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, menilai pemanggilan saudara Syahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah tidak tepat. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam grup WhatsApp Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Syahrul oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, ini terkesan sumir dan tidak tepat. Harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud Matangara.

lanjut Mahmud mengatakan, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca juga:  Bejat! Seorang Kakek Cabuli 4 Anak di Jatiuwung

Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang di Pimpin Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, untuk membatalkan pemeriksaan Syahrul yang di jadwalkan pada Senin (04/5/2020).

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement