BANTEN – Yanto (38) warga Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, merasa dipermainkan oleh oknum polisi yang bertugas di Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang. Pasalnya, saat ingin membawa pulang adiknya bernama Wahyudin di Yayasan Izzatunisa Ayudia Bogor, dirinya malah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta. Atas kejadian tersebut, Yanto melapor ke Propam Polda Banten.
“Adik saya ditangkep polisi tapi gak dapat surat apa-apa, selembar juga gak dikasih. Kata polisi itu bisa bebas, suruh jemput di tempat rehabilitasi,” kata Yanto kepada infotangerang.com usai membuat laporan di Propam Polda Banten, Senin, 26 Februari 2024.
“Perjalanan ada sekitar tiga jam lebih ke yayasan rehab yang diunjukin polisi. Sampai di yayasan saya dimintain duit 30 juta buat dua orang. Katanya duit itu buat rawat jalan dan kebutuhan lainnya,” tambahnya.
Upaya Yanto untuk membebaskan Wahyudin pun gagal, karena tidak sanggup memenuhi uang yang diminta pihak yayasan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Wahyudin dan Nendi ditangkap polisi pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kampung Rawa Pisangan, Kecamatan Sukadiri.
Keluarga baru tahu kalau Wahyudin ditangkap polisi setelah polisi yang mengaku dari Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang menghubungi Yanto selaku keluarganya.
Polisi melakukan penangkapan berbekal bukti chat WhatsApp antara Wahyudin dengan seorang perempuan.
“Kata polisi itu berkata bahwa adik saudara tersandung masalah obat-obatan berupa eximer dan tramadol yang polisi dapatkan dari bukti chatting handphone Wahyudin ke seorang perempuan,” ungkap Yanto.