KOTA SERANG – Sepuluh hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang tercatat ada 3.823 Pelanggar yang didominasi oleh pengendara motor di Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, sebanyak 3.823 pelanggar tersebut telah diberikan teguran tertulis.
“Dari hasil upaya ada pelanggaran yang dilakukan berupa teguran simpatik tertulis ke 3.823 kendaraan, adapun upaya teguran tertulis ini lebih banyak didominasi roda dua,” kata Edy, Senin (27/8/2020).
Terpantau masih banyak para pengendara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam PSBB seperti jaga jarak dan Pemakaian masker.
Advertisement
Scroll to Continue With Content