Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


33 PKL Pelanggar Perda Ditindak Satpol PP Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/2023). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap PKL yang melanggar Perda. (Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang)
Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada Kamis 23 November 2023.

Baca juga:  Lampu Jalan Padam, Pasar Curug 2 Tahun Gelap Gulita

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” katanya.

Baca juga:  13 Karyawan PT Gajah Tunggal Positif Corona, 18 Keluarganya Tertular

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement