KABUPATEN TANGERANG – Meski ditengah pandemi Covid-19, penyelewengan bantuan masih saja terjadi. Kali ini seorang siswa kelas 6 SDN Jeungjing 2 inisial AZ yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Kepala Dinas Pendidikan, Drs H Syaifulloh menegaskan dirinya segera memanggil Kepala Sekolah SDN tersebut.
Orang tua AZ inisial KI mengatakan bahwa anaknya hanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud. Sementara itu untuk bantuan PIP Dewan tidak dapat.
“Saat itu saya ke sekolah menemui wali kelas, ketika bertemu dengannya, ia menjelaskan bahwa anak saya mendapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari tahun 2019 sampai 2020. Sedangkan kalau dari PIP Dewan, anak kami tidak mendapatkan,” jelas KI kepada infotangerang.co.id, Kamis (4/2/2021).
Menurut KI, semestinya bantuan yang diterima anaknya sebesar Rp 900 ribu. Karena terhitung dari 2019 hingga 2020. KI juga menyesalkan pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak anaknya. Pihak sekolah melalui wali kelas beralasan kalau uang setengahnya akan diberikan kepada siswa yang tidak mendapatkan bantuan.
“Saya hanya diberikan sebagian saja, Rp 450 ribu. Kalau dihitung dari 2019-2020 anak saya seharusnya mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900 ribu. Jadi Rp 450 ribu itu dikalikan dua. Bantuan PIP itu terdaftar atas nama anak saya dari 2019-2020, dan itu jelas hak AZ bukan diberikan ke siswa lain,” kata dia.
Sementara itu, istri KI inisial PY telah meminta print out buku rekening dari Bank BRI pada November 2020 lalu. Hasilnya, di buku tercantum bila dijumlahkan sebanyak Rp 900 ribu. “Ternyata benar uangnya Rp 450 ribu dikalikan dua dari 2019 dan 2020 jadi Rp 900 ribu,” ucapnya.



