Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Berlakukan PPKM Mikro Sampai 22 Februari 2021

Kota Tangerang  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Kota Tangerang ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Untuk itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

Baca juga:  Masyarakat Kota Tangerang Dihimbau untuk Melaksanakan Sholat Id di Rumah

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh lurah dan camat untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.

“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama,” tuturnya.

Baca juga:  Joki Kepergok Curi Motor Diteriaki Maling oleh Pemilik, Polisi: 1 Pelaku Diamankan, Motor Korban Berhasil Dibawa Kabur

“Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Arief dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota, Sachrudin, Senin (8/2/2021).

“Inmendagri ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya oleh pemda tapi juga masyarakat,” sambungnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement