KABUPATEN TANGERANG – BP alias Okem seorang pria 50 tahun diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan-Polresta Tangerang, Sabtu (4/12/2021). Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi di Jalan Jati Tanjakan, Kecamatan Sukadiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di Polsek Panongan, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.


