KABUPATEN TANGERANG – Ketua LSM Seroja, Taslim Wirawan, menyoroti maraknya bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai Cidurian yang berada di samping kantor Kecamatan Balaraja yang tidak mengantongi izin resmi.

“Harusnya tidak ada bangunan yang berdiri atau pun melakukan aktivitas komersil di bantaran sungai Cidurian yang mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah pronvisi di bawah naungan balai besar C3 (Ciliwung Cisadane, Cidurian),” kata Taslim kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Taslim menjelaskan, kalau ada suatu bangunan berdiri diatas lahan negara atau pemerintah ketika sudah muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu hanya bersifat tentatif.

“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikannya. Saya yakin dan berpendapat bahwa konteks di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakainya,” jelas Taslim.

“Sudah jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak guna pakai,” lanjutnya.

Menurutnya dibutuhkan sebuah kesadaran bagi masyarakat yang memiliki usaha dan berdomisili disitu harus rela menyerahkan lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *