“Dibutuhkan kesadaran masyarakat agar siap menyerahkan lahannya kepada pemerintah jika dibutuhkan,” tutur Taslim.
Taslim mengungkapkan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke pemerintah daerah yang menghasilkan PAD. Dia meminta kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat.
“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal. Maka saran saya pihak pemerintah daerah setempat harus segera dieksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut,” papar Taslim.
Retribusi ke pemerintah, lanjut Taslim, harus ada rekening khusus, kemudian masuk kedalam PAD.
“Kalau ada seperti ditemukan jatah, harus segera ditindak dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Tanpa alasan siapapun dia, statusnya orang hebat, jika lahan tersebut dikelola secara tidak legal,” tegasnya.
(Jar/Red)



