JAKARTA – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangkir dalam panggilan sidang kedua gugatan atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Penggugat Rizki Aulia Rohman, aktivis DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten beserta kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana dan Satria Pratama hadir dalam sidang tersebut.

Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Asep Syaifullah yang mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Sidang gugatan dengan nomor register 202/G/2022/PTUN.JKT dimulai pukul 11.00 WIB. Tidak ada keterangan mangkirnya kuasa hukum presiden yang pada sidang sebelumnya diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kementerian Seketariat Negara (Kemensesneg).

Berlangsung sekitar 60 menit, sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan dari perwakilan Pj Gubernur Banten. Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pj Gubernur Banten untuk ikut serta menjadi turut tergugat atau tidak.

Menanggapi, pertanyaan Hakim, Kabiro Hukum Pemprov Banten menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun, pertimbangan Hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan oleh aktivis DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.

Raden Elang Yayan Mulyana, selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, 9 Mei 2022, merupakan suatu pelanggaran konstitusional.

Menurutnya mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum diatur secara hukum.

“Sehingga ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” kata Raden Elang Yayan Mulyana kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *