BANTEN – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyoroti usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Menurutnya, jika perampingan OPD tersebut dilakukan saat ini, berpotensi mengganggu roda pemerintahan di Pemprov Banten.
“Pasalnya, APBD 2023 sudah disahkan sesuai dengan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, sehingga jika terjadi perampingan OPD, APBD tahun 2023 terancam tidak bisa direalisasikan,” kata Adib Miftahul, Rabu (16/11/2022).
Dampaknya, lanjut Adib, jika perampingan OPD tersebut tetap dipaksakan saat ini, selain mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten, juga sangat merugikan masyarakat.
“Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan oleh PJ Gubernur menjelang 6 bulan masa jabatannya habis. Bisa mengacaukan pelaksanaan roda pemerintahan,” tutur dia.
Karenanya, menurut Adib, Pj Gubernur Banten dan DPRD untuk segera menghentikan dan menunda pembahasan usulan perampingan itu, karena bukan hanya berdampak pada aspek kepegawaian namun juga akan merugikan masyarakat Banten.
“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” ucapnya.
Artikel selengkapnya di halaman berikutnya


