Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


33 PKL Pelanggar Perda Ditindak Satpol PP Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/2023). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap PKL yang melanggar Perda. (Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan yustisi tindak pidana ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima atau PKL di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga:  13 Karyawan PT Gajah Tunggal Positif Corona, 18 Keluarganya Tertular

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Agus menegaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan dan menyasar ke beberapa titik wilayah.

Baca juga:  Desa Tanjung Burung Jalankan Program Padat Karya Tunai

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement