INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting) di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan nilai total transaksi fantastis mencapai Rp669 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025), mengatakan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu ZT dan SB.
Brigjen Ade Safri menjelaskan, para tersangka memesan pakaian bekas pakai dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi,” kata Brigjen Ade.



