INFOTANGERANG.CO.ID – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum. Melalui instruksi resmi, seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang diwajibkan menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan yang bertujuan untuk menciptakan atmosfer yang tenang dan kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Penghentian aktivitas tempat hiburan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif satu hari sebelum memasuki awal Ramadan. Pihak Pemkab Tangerang akan segera mendistribusikan surat edaran resmi kepada seluruh pemilik usaha hiburan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ini bukan kebijakan baru, melainkan agenda rutin tahunan. Kami akan bersurat kepada para pengusaha agar mereka memahami dan menaati aturan ini demi menghormati bulan suci,” ujar Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan penutupan ini direncanakan berlangsung hingga hari raya Idulfitri 2026 berakhir. Meski begitu, tanggal pasti pembukaan kembali THM masih akan didiskusikan lebih lanjut melalui musyawarah bersama instansi terkait.



