Beberapa poin utama dalam kebijakan ini meliputi:
- Durasi Penutupan: Dimulai dari H-1 Ramadan hingga beberapa hari setelah lebaran.
- Tujuan: Memberikan rasa nyaman dan menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
- Prosedur: Penentuan jadwal buka kembali akan dilakukan melalui kesepakatan bersama untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Pemkab Tangerang tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku usaha yang membandel atau nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama periode larangan berlangsung.
“Kami pastikan ada tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.
(AD/Rdk)



