INFOTANGERANG.CO.ID – Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Proses ini dilayani di Kantor Pertanahan setempat dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.
Selain identitas, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak masih dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, serta didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.



