Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

Berita  

Masyarakat sedang mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Advertisement

Dalam tahapan pengukuran bidang tanah, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Baca juga:  Polsek Cikupa Lakukan Pengamanan Kebakaran Gedung Produksi PT Futanlux Chemitraco

Biaya pendaftaran dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga:  Gangguan Cloudflare Pulih, Situs Trading dan Aplikasi Global Normal Kembali

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline WhatsApp 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku di iOS dan Android.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement