Dalam tahapan pengukuran bidang tanah, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Biaya pendaftaran dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline WhatsApp 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku di iOS dan Android.
(AD/Rdk)



