KABUPATEN TANGERANG – Guna kepentingan penyidikan tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, Polsek Balaraja menerima penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Smartkey ACE tahun 2025 berwarna biru.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh pelapor, Alpiyah, ke Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, pada Kamis (9/4/2026).
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Tim I Reskrim Polsek Balaraja untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Penguatan Barang Bukti
Aipda Supriyono, anggota Tim 1 Reskrim Polsek Balaraja, menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai bukti kunci dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Peristiwa ini bermula pada Minggu (18/1/2025) di Showroom Putra Sukma Jaya Motor yang berlokasi di Jalan Raya Kresek KM 2, samping Masjid Desa Saga.
”Sepeda motor ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP,” ujar Aipda Supriyono.
Kekecewaan Korban terhadap Pihak Showroom
Kepada awak media, Alpiyah menegaskan langkah hukum ini diambil karena dirinya merasa telah ditipu oleh pemilik Showroom Putra Sukma Jaya Motor. Ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
”Saya melaporkan pemilik Showroom Sukma Jaya Motor karena telah melakukan dugaan penipuan. Sebagai pelapor, saya harus kooperatif mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hari ini saya antarkan motor tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Alpiyah.



