Meski harus menempuh jarak yang jauh dari Pakuhaji ke Balaraja, Alpiyah mengaku tetap tegar demi memperjuangkan keadilan. Ia merasa selama ini hanya diberikan janji manis tanpa ada pertanggungjawaban nyata dari pihak showroom.
”Waktu, tenaga, dan materi sudah saya korbankan. Jujur saya lelah dipermainkan, hanya diberi janji-janji saja. Saya sangat menyesal membeli motor di situ,” cetusnya dengan nada kecewa.
Detail Barang Bukti yang Diserahkan
Selain unit kendaraan, Alpiyah juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat laporannya, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor beserta 2 buah kunci.
- Surat Tanda Terima dari Showroom Putra Sukma Jaya Motor.
- 1 lembar Surat Jalan dan 1 lembar Surat Perjanjian.
- Surat Pernyataan yang dibuat pemilik showroom pada Desember 2025.
Alpiyah berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menuntaskan kasus ini. “Saya berharap Polsek Balaraja segera menangkap pelaku yang sudah merugikan saya secara materiil maupun imateriil. Saya yakin kepolisian akan bekerja profesional untuk membantu masyarakat kecil seperti saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Alpiyah (34) warga Desa Paku Alam, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melaporkan MFS pemilik showroom Putra Sukma Jaya Motor ke Polsek Balaraja pada Senin 19 Januari 2026.
Dugaan penggelapan itu terjadi saat Alpiyah membeli sepeda motor Honda Beat Deluxe baru seharga Rp18,5 juta secara tunai namun tidak kunjung menerima dokumen kendaraan yang dijanjikan oleh pihak penjual.
(Ard/Rdk)



